Merdeka atau Masih/Tetap Terpasung? (Menakar Paradigma dan Perlakuan Terhadap Diffabel Mental)
Oleh Dionisius Ngeta, S. Fil, Koordinator di Yasbida – Panti Sta. Dymphna Wairklau – Maumere – Flores - NTT

Dengan ini jelas bahwa dalam pandangan Haq, kecacatan tidak ada kaitannya dengan mampu atau tidak mampunya seseorang secara keseluruhan. Kecacatan hanyalah berkaitan dengan tidak berfungsinya salah satu bagian fisik atau psikis, sehingga tidak berfungsinya sebagaimana mestinya. Kecacatan tidak berkaitan dengan kemampuan yang dimiliki seseorang. Kecacatan tidak berkaitan dengan kepribadian, harkat dan martabat seseorang. Dan kecacatan tidak dijadikan alasan untuk sebuah pelangaran dan pelecehan.
Mereka adalah manusia yang sama memiliki harkat, hak dan maratabat sebagai pribadi merdeka yang diciptakan seturut gambaran dan rupa Allah. Perlakuan dan perspektif yang positif dan proporsional terhadap penyandang diffabel bukan tidak mungkin meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap harkat dan martabatnya mereka. Sehingga dengan demikian mereka boleh menikmati kesempatan, kebebasan dan hak-hak secara merdeka sebagai warga negara. Dan lebih dari itu mereka boleh merasa dihargai dan diterima sebagai pribadi yang bermartabat dan merdeka dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tanpa terbelenggu atau terpasung oleh labelisasi, perspektif dan perlakuan yang diskriminasi dan tidak adil.***