Merawat Pemilu yang Demokratis dan Berkedaulatan
Oleh : " Sang Penutur ", Alvares Keupung *
Pertama, penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berkedaulatan mengandaikan adanya jaminan hukum, baik itu jaminan hukum yang tertulis maupun aparat penegak hukum yang disiapkan untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan hukum. Hal ini penting, agar Pemilu yang demokratis dan berkedaulatan seperti diharapkan dan dicita – citakan benar – benar terarah pada sasaran dasarnya, yakni : kedaulatan rakyat. Oleh karenanya, dalam penyelenggaraan Pemilu, hal perangkat hukum mesti diupayakan untuk disiapkan, seperti : ” lembaga mana yang dipilih, sistem, dan mekanisme yang digunakan dalam Pemilu “, ( Paul Budi Kleden, Pemilu dan Upaya Demokratisasi di Indonesia, dalam Buku, Bukan Doping Politik, 2013 : xi ).
Kedua, melaksanakan Pemilu yang demokratis dan berkedaulatan berarti upaya konsolidasi demokrasi dan kedaulatan yang berkualitas dalam suatu penyelenggaraan Pemilu. Tanpa demokrasi dan kedaulatan yang berkualitas, Pemilu semacam menjadi sesuatu yang direform kembali, sebuah refrein rutinitas lima tahunan tanpa adanya ekses perubahan bagi kepentingan kedaulatan rakyat. Pemilu yang demokratis dan berkedaulatan berarti, memberi ruang kepada rakyat, sejauh mana rakyat memahami dan mengetahui apa persis harapannya kepada negara dan kepada siapa penyelenggaraan negara ini dipercayakannya. Karena, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini, rakyat memiliki persoalan hidup yang pelik. Dan untuk menjawabi persoalan rakyat ini, penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berkedaulatan di Indonesia adalah upaya untuk menjawabi secara solutif persoalan dan upaya untuk meletakkan kedaulatan rakyat sebagaimana mestinya, melalui penyelenggara negara hasil Pemilu yang demokratis dan berkedaulatan. Dengan demikian, perhelatan Pemilu menjadi momentum yang selaras dengan kepentingan rakyat.