Merawat Pemilu yang Demokratis dan Berkedaulatan
Oleh : " Sang Penutur ", Alvares Keupung *
Di Indonesia, Pemilu merupakan kesempatan untuk mengimplementasikan cita – cita demokrasi, bukan hanya soal keterlibatan masyarakat dalam memberikan hak suaranya, tetapi juga menjadikannya sebagai momentum untuk menentukan sejauh mana kualitas demokrasi yang menyertainya. Dalam arti ini, Pemilu menjadi momentum yang menghadirkan nilai edukatif bagi masyarakat untuk memahami nilai – nilai demokrasi yang terimplementasi di dalam pelaksanaan Pemilu. Pemilu menjadi momentum perwujudan atas hak kedaulatan dan hak demokrasi warga masyarakat, di mana warga masyarakat secara independen berpartisipasi dalam memilih dan menentukan para pemimpin bangsa ini di satu sisi, dan pada sisi yang lain, turut serta berpartisipasi dalam pembangunan bangsa ini dalam koridor demokrasi yang berkualitas dan berkedaulatan.Maka, wajah pemilu kita mesti menjadi Pemilu yang demokratis dan berkedaulatan.
Seirama dengan itu, Pemilu yang demokratis dan berkedaulatan harus memiliki tiga ( 3 ) cakupan prasyarat, yaitu : ” perangkat hukum, tingkat pengetahuan masyarakat dan tersedianya pilihan bagi warga ” ( Paul Budi Kleden, Pemilu dan Upaya Demokratisasi di Indonesia, dalam Buku, Bukan Doping Politik, 2013 : xi ). Ketiga prasyarat ini akan sangat menentukan dan menjamin derajat Pemilu yang partisipatif dan demokratis. Sejauh tiga prasyarat ini terpenuhi, maka setidaknya, Pemilu yang partisipatif dan demokratis akan menempatkan kedaulatan Pemilu pada arasnya yang tepat. Untuk memahami artian ini, mari kita menelaah ketiga cakupan prasyarat dalam penyelenggaraan Pemilu, agar pada gilirannya, Pemilu menjadi lebih demokratis dan berkedaulatan.