
Menteri PUPR Ungkap 2 Masalah Krusial Proyek IKN hingga Petinggi OIKN Mundur
“Masih perlu dipercepat adalah yang dari investasi tadi, semuanya karena status tanah yang belum jelas dan kerjasama yang belum jelas,” imbuhnya.
Basuki menjelaskan, ke depannya yang menjadi fokus utama pekerjaan sebagai Plt. OIKN adalah menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, terutama bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di IKN.
“Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu,” lanjutnya.
Sebab, dengan cara pembekuan transaksi pertanahan atau para investor hanya diberikan izin HGB di atas HPL milik Pemerintah, menimbulkan dampak keraguan bagi para pelaku usaha ketika menanamkan modalnya.
“Mengingat, komposisi pembiayaan pembangunan IKN ditargetkan menggunakan APBN 20%,” tukasnya.
Sedangkan sisanya 80% menggunakan pembiayaan di luar APBN, baik untuk skema investasi langsung dari badan usaha maupun skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah Badan Usaha.