MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti

Selanjutnya SE juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Jika ada yang melanggara ketentuan SE, maka PPK harus memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. (PB-6)

BACA JUGA:
Waspada! Mutasi Covid-19 dari Inggris Sudah Ada di Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More