MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti

Selanjutnya SE juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Jika ada yang melanggara ketentuan SE, maka PPK harus memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. (PB-6)

BACA JUGA:
Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Jokowi: Tetap Waspada
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More