MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti
Selanjutnya SE juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.
Jika ada yang melanggara ketentuan SE, maka PPK harus memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. (PB-6)