MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti

Larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Dalan SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo juga dilarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. “Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei,” bunyi SE itu.

Selain cuti bersama, Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN. Namun larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Lalu dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.

“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK”.

BACA JUGA:
Pertemuan Bilateral Jokowi dengan Presiden RRT, Tanda-Tangani Lima Nota Kerjasama 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More