MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti
JAKARTA, Pojokbebas.com – Tahun ini para pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk mudik dan mengajukan cuti. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbit hari ini oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Dalam SE No.8/2021 itu, larangan mudik bagi ASN diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi SE tersebut, yang tertuang dalam poin pertama.
Hanya, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Untuk hal tugas kedinasan, ASN bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.