MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti

MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo|Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Tahun ini para pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk mudik dan mengajukan cuti. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbit hari ini oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Dalam SE No.8/2021 itu, larangan mudik bagi ASN diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi SE tersebut, yang tertuang dalam poin pertama.

Hanya, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Untuk hal tugas kedinasan, ASN bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

BACA JUGA:
Wow, Siswi Kelas XI SMAK Frateran Maumere Lolos  Beasiswa ke Jerman, dan Siswi Kelas XII Lulus Beasiswa Berprestasi ke UI
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More