MenPANRB Sebut Pengisian Jabatan ASN Dilakukan Melalui 3 Cara
JAKARTA, Pojokbebas.com– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan pengisian jabatan ASN dilakukan melalui tiga cara.
“Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar,” kata Menteri Rini saat rapat Bersama Mente,plyri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (11/11).
Lanjut Rini, pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi Pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya.
“Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah metode uji kompetensi. Seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk,” beber Rini.
Poin ketiga, lanjut dia, adalah pemilihan pelaksana tugas (plt.) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat.
“Hal terakhir yang diperhatikan adalah percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, diatur mengenai sistem merit.
“Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar,” uratnya.
Prinsip ini, sambungnya, tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
“Basis karir kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta,” kata MenPANRB.
“Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi,” imbuhnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi pada kesempatan rapat tersebut mengamini penjelasan yang disampaikan Menteri Rini.
Hadi mengatakan, untuk mencapai target kinerja serta visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, perlu pejabat ASN dengan kompetensi yang mumpuni.
Harapannya, pemerintah bisa menyeleksi dan memilih pejabat pimpinan tinggi madya dengan tepat yang semuanya bermuara pada pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tidak boleh mengesampingkan keahlian dan kompetensi. Intinya adalah pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu,” ujar Prasetyo.