
MenPANRB: RPP Tata Kelola ASN Nyaris Rampung
Dia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini.
Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan.
Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari.
“Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional, dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.
Ia mengungkapkan talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.
Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta.” katanya.