MenPANRB Larang Calon Kepala Daerah Jual Janji Angkat ASN
JAKARTA, Pojokbebas.com–Para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak boleh menjual janji soal pengangkatan ASN.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anasdi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat (3/5).
MenPANRB mengatakan saat ini kepala daerah sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga kerja non ASN menjadi ASN.
Hal itu berdasarkan undang-undang, kecuali terkait dengan adanya tenaga kerja yang meninggal atau mengundurkan diri.
“Memang dulu mungkin di daerah-daerah untuk pengangkatan tenaga ASN ini kadang mereka dijanjikan, tapi sekarang kan sudah tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga non ASN,” kata Anas.
Menurutnya Presiden Joko Widodo telah menyepakati bahwa jumlah formasi Calon ASN tahun 2024 yakni sebesar 2,3 juta.
Dan data tenaga kerja non ASN yang akan diselesaikan pun harus sudah masuk ke data Badan Kepegawaian Negara (BKN).