
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur Urusan Internal Partai Demokrat.
Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau Pemerintah melarang atau mendorong bisa dituding invervensi dan memecah belah.
Kasu KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil Konggres Luar Bias aitu didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan Undang-Undang dan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Partai Politik.
Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi Pengadilanlah yang akan memutuskannya. Dengan demikian, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
San dengan yang menjadi sikap pemerintah ibu Megawati pada saat Matori Abdul Jalil pada tahun 2002 mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan pada tahun 2003.
Saat itu, ibu Megawati tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal Partai Kebangkita Bangsa (PKB).