
Menjadi Guru di Indonesia “Hidup Diantara Cinta dan Diskriminasi” Kebijakan Pemerintah (Sebagai Refleksi Hari Guru)
Oleh Yakobus Gunardi Waret, Staf Pengajar di SMAS St. Gregorius Reo
Kebijakan pemerintah yang diterapkan didunia pendidikan di Indonesia tidak hanya perubahan kurikulum tetapi juga kebijakan tentang kesejahteraan guru-guru yang mengabdi di Indonesia tidak hanya guru yang mengajar disekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta perlu mendapatkan perhatian serius dan mendapatkan perlakuan yang sama oleh pemerintah. Tetapi realita yang terjadi di Indonesia saat ini adalah pemerintah melahirkan system diskriminasi dibidang pendidikan terutama dalam perekrutan guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana dalam kebijakan ini pemerintah tidak mengijinkan guru yang mengajar disekolah swasta untuk mengikuti tes PPPK.
Dasar hukum utama yang melarang guru swasta mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berasal dari regulasi kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini ditegaskan pada Pasal 32 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menutup kesempatan bagi guru honorer swasta untuk mendaftar mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pasal-pasal, ayat-ayat ini sangat jelas pemerintah menerapkan system ketidak adilan terjadi dalam dunia pendidikan saat ini dimana yang memberi kesempatan mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya guru-guru honorer yang ada di lembaga pemerintah saja.
