Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

Tanah yang bertambah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SHP tahun 2019 serta telah menjadi asset PEMDA Manggarai Timur. Dalam konteks ini negara untung karena luas tanah bertambah.

Selanjutnya kasus ini diseret ke ranah pidana dan Gregoriuspun ditahan di rutan sejak 10 November 2022 dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwan Subsider Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalih kejaksaan mengatakan bahwa proses jual-beli tidak sah karena Gregorius tidak memiliki dokumen alas hak yang sah (dokumen tertulis) sebagaimana dimaksudkan pada pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran sehingga terdakwa menerima pembayaran secara melawan hukum atau merugikan keuangan negara. Sementara penasehat mengajukan dalil dengan rangkuman sebagai berikut:

BACA JUGA:
Gereja dan Moralitas Anti Korupsi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More