Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

Sebagai praktisi yang menangani berbagai kasus, penulispun pernah menghadapi persoalan serius mengenai kepastian hukum.

Misalnya, dalam kasus klien saya (Gregorius Jeramu) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung melalui Upaya hukum kasasi.

Singkatnya, kasus ini berawal dari adanya kebutuhan Pembangunan Gedung Terminal berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan,

Komunikasi dan Informatika PEMDA Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 nomor DPA SKPD 1 0701180152 tanggal 06 Januari 2012. Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Belanja Modal berupa Pengadaan Tanah Terminal ditunjuk PPTK. Dalam prosesnya telah dilakukan rangkaian prosedur formal sehingga melahirkan kesepakatan jual beli tanah.

Setelah kesepakatan tersebut terjadi tanah yang tadinya dibeli dengan luas +3.200 M2 berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP 53.20 020 003 021-0082 0 tanggal 20 Februari 2012 kemudian bertambah menjadi seluas + 7.454.

BACA JUGA:
Justitia Institut Desak Pemerintah Investigasi Kebakaran Gedung Kejagung
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More