Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)
Dengan kata lain, kodifikasi hukum sebagai produk yang bertujuan memanusiakan peradaban dan penggunaan kekuasaan.
Telah dikatakan sebelumnya bahwa melaksanakan hukum adalah hegemoni dari kekuasaan. Kekuasaan itupun memiliki hak dan kewenangan karena perintah hukum.
Oleh karena kodratnya hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum maka secara ex officio kekuasaan yang dijalankan atas nama hukum harus mengukuhkan hukum sesuai kodratnya. Kekuasaan yang tidak menjalankan kodrat hukum untuk kepastian dapat mengancam hegemoni penguasa dan kekuasaan yang dimilikinya.
Persoalanya, karena kepastian hukum selalu mengandalkan kodifikasi hukum maka anggota yang ditugaskan dan lalai menjalankan hukum justru tidak mendapatkan kepastian mengenai hukum mana yang setimpal manakala kekuasaan yang dijalankannya bertentangan dengan kepastian hukum.
Konsekuensinya penegak hukum yang secara nyata menjalankan hukum secara semena-mena serta berkontribusi merusak tatanan hukum atau pembagian hukum yang sudah diatur kurang mendapatkan perhatian publik karena sanksinya tidak diatur.