Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

Dengan kata lain, kodifikasi hukum sebagai produk yang bertujuan memanusiakan peradaban dan penggunaan kekuasaan.

Telah dikatakan sebelumnya bahwa melaksanakan hukum adalah hegemoni dari kekuasaan. Kekuasaan itupun memiliki hak dan kewenangan karena perintah hukum.

Oleh karena kodratnya hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum maka secara ex officio kekuasaan yang dijalankan atas nama hukum harus mengukuhkan hukum sesuai kodratnya. Kekuasaan yang tidak menjalankan kodrat hukum untuk kepastian dapat mengancam hegemoni penguasa dan kekuasaan yang dimilikinya.

Persoalanya, karena kepastian hukum selalu mengandalkan kodifikasi hukum maka anggota yang ditugaskan dan lalai menjalankan hukum justru tidak mendapatkan kepastian mengenai hukum mana yang setimpal manakala kekuasaan yang dijalankannya bertentangan dengan kepastian hukum.

Konsekuensinya penegak hukum yang secara nyata menjalankan hukum secara semena-mena serta berkontribusi merusak tatanan hukum atau pembagian hukum yang sudah diatur kurang mendapatkan perhatian publik karena sanksinya tidak diatur.

BACA JUGA:
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Nusantara
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More