Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)
Sedangkan hukum privat mengatur hubungan hukum antara warga negara atau antara badan hukum perdata. Kualifikasi keduanya juga berbeda.
Hukum publik berlaku umum tanpa didahului persetujuan warga negara. Ketika hukum itu berlaku maka semua warga negara yang diatur olehnya wajib tunduk dan taat.
Sedangkan hukum privat berlakunya sangat digantungkan pada kesepakatan para pihak atau dengan kata lain dalam ranah privat hukum itu menjadi berlaku dengan didahului tindakan aktif para pihak dan mengikat hanya para pihak yang menyatakan diri setuju.
Secara umum hukum publik diatur dalam KUHP sedangkan hukum privat diatur dalam KUHPerdata. Adanya pemisahan tersebut merupakan representasi dari kepastian hukum serta perintah hukum agar pelaksana hukum melaksanakanya dengan selurus-lurusnya.
Kodifikasi itu juga merupakan perlawanan terhadap segala bentuk penyelewengan hukum penguasa yang secara historis dalam peradaban manusia dikatakan bahwa penguasa atau kaum elit dengan dalil kekuasaannya menyebut dirinya sebagai hukum.