Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

Hukum tanpa kepastian dan tidak mencerminkan tertib hukum dengan sendirinya mengeliminasi hegemoni penegak hukum untuk menjalankan hukum.

Dalam konteks itu, hegemoni penegak hukum mendapatkan legitimasinya jika hukum yang ditegakannya menjamin kepastian.

Dengan demikian maka hegemoni dari penegak hukum untuk menentukan hukuman dan menegakkan hukum secara ideologis dapat dibenarkan sepanjang hukum yang telah ditetapkan menjamin tertib hukum guna mencapai kepastian hukum.

Kasus Perdata Menjadi Pidana

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum itu harus pasti. Kepastian tersebut terwujud dalam aturan yang pasti/tidak multitafsir dan konsistensi dari aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.

Para sarjana hukum ketika masih mengenyam pendidikan di strata satu fakultas hukum telah kenyang dengan pemisahan hukum publik dan privat. Perbedaan keduanyapun sangat tegas dan jelas.

Hukum publik secara umum mengatur hubungan hukum dalam ranah publik yang melibat negara sebagai penguasa dan warga negara sebagai subyek yang diatur oleh negara.

BACA JUGA:
Soal Kepastian Hukum bagi Kalangan Bisnis, Dubes Inggris Puji Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More