Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)
Hukum tanpa kepastian dan tidak mencerminkan tertib hukum dengan sendirinya mengeliminasi hegemoni penegak hukum untuk menjalankan hukum.
Dalam konteks itu, hegemoni penegak hukum mendapatkan legitimasinya jika hukum yang ditegakannya menjamin kepastian.
Dengan demikian maka hegemoni dari penegak hukum untuk menentukan hukuman dan menegakkan hukum secara ideologis dapat dibenarkan sepanjang hukum yang telah ditetapkan menjamin tertib hukum guna mencapai kepastian hukum.
Kasus Perdata Menjadi Pidana
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum itu harus pasti. Kepastian tersebut terwujud dalam aturan yang pasti/tidak multitafsir dan konsistensi dari aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.
Para sarjana hukum ketika masih mengenyam pendidikan di strata satu fakultas hukum telah kenyang dengan pemisahan hukum publik dan privat. Perbedaan keduanyapun sangat tegas dan jelas.
Hukum publik secara umum mengatur hubungan hukum dalam ranah publik yang melibat negara sebagai penguasa dan warga negara sebagai subyek yang diatur oleh negara.