Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

Jaksa sebagai penuntut, Advokat sebagai Penasehat Hukum dan Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara. Karena itu, penegakan hukum merupakan hegemoni dari institusi tersebut. Hegemoni yang dimaksudkan tidak diartikan sebagai tindakan semena-mena. Mengapa?

Alasannya pertama, meskipun penegakan hukum merupakan hegemoni institusi penegak hukum namun tidak berarti bahwa anggota yang menjalankan tugasnya kebal hukum. Hukum yang sama tetap berlaku atas dirinya jika dia melakukan perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan.

Kedua, insitusi penegak hukum menjalankan hukum atas perintah UU. Misalnya, KUHAP dan UU pada masing-masing institusi baik itu kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan advokat. Artinya bahwa kewenangan tersebut juga bukan sepihak keinginan penegak hukum tetapi perintah peraturan hukum yang dengan tegas menentukan siapa yang berwenang.

Ketiga, sistem hukum kontintental semakin menegaskan bahwa salah satu fungsi penegak hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum. Penegak hukum tidak dibenarkan menegakan hukum tanpa kepastian.

BACA JUGA:
Merdeka atau Masih/Tetap Terpasung? (Menakar Paradigma dan Perlakuan Terhadap Diffabel Mental)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More