Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

Seperti telah dikatan diatas, bahwa kepastian hukum diwujudkan dalam bentuk kodifikasi hukum maka kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologi (Dominikus Rato: 2010).

Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif.

Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat.

Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum (Peter Mahmud Marzuki: 2008).

Dalam teori dan praktek kodifikasi hukum sebagai wujud kepastian hukum. Penegakkanya dijalankan oleh Catur Wangsa penegak hukum yaitu Polisi sebagai penyidik,

BACA JUGA:
Belajar dari Real Madrid: Veni, Vidi, Vici (Catatan Lepas Apresiasi untuk Perjuangan Real Madrid di Liga Champions)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More