Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)
Seperti telah dikatan diatas, bahwa kepastian hukum diwujudkan dalam bentuk kodifikasi hukum maka kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologi (Dominikus Rato: 2010).
Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif.
Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat.
Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum (Peter Mahmud Marzuki: 2008).
Dalam teori dan praktek kodifikasi hukum sebagai wujud kepastian hukum. Penegakkanya dijalankan oleh Catur Wangsa penegak hukum yaitu Polisi sebagai penyidik,