Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

 

Sumber:

Rato Dominikus, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta, Laksbang Pressindo, 2010, hlm.59.

Marzuki Mahmud Peter, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2008, hlm.158.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KUHPerdata

KUHP

UU No. 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

BACA JUGA:
Paradoks Antara Kesetiaan, Penyangkalan dan Pengkianatan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More