Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)
Jika masyarakat biasa saja bisa dihukum karena melanggar aturan maka adilnya penegak hukum yang keliru menegakan hukum mestinya dihukum. Untuk itu perlu ada aturan yang tegas mengenai permasalahan aquo.
Hukum membuat tindakan kita tidak lagi bebas tanpa batas tetapi pilihan dan bertanggungjawab. Pilihan itu terdapat pada kodifikasi hukum sebagai jaminan kepastian hukum.
Selain itu, hukum sebagai panglima telah diatur dalam konstitusi (vide pasal 1 ayat 3 UUD Tahun 1945). Oleh karena itu, semua orang baik itu penguasa yang menegakkan hukum maupun Masyarakat biasa, dipandang sama di hadapan hukum.
Artinya setiap tindakan penegak hukum yang menjalankan hukum secara semena-mena sehingga merugikan Masyarakat harus dihukum.
Sebagai negara hukum dengan semangat equality before the law patut kita tunggu aksi dari pembentuk UU untuk merumuskan aturan tersebut.
Penegak hukumpun hemat saya, perlu mawas diri dalam menentukan pilihan yang tepat terkait proses proses hukum. Dalam konteks aquo menggeser pristiwa perdata menjadi pidana bukanlah pilihan yang tepat karena menciptakan hukum tanpa kepastian.