Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)
Jika tidak dibenahi, maka bukan suatu keniscayaan banyak warga negara yang memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi keperdataan terjebak karena multitafsirnya penegakan hukum dalam menerapkan kualifikasi hukum perdata dan pidana.
Persoalan ini menjadi ancaman serius ke depan karena pelaksanaan pidana dan penjatuhan pidana merupakan hegemoni penegak hukum.
Apabila dibiarkan tanpa ada evaluasi yang transparan dari institusi terhadap siapa yang menjalankan tugas penegakkan hukum, maka persoalan ini dapat saja mengembalikan peradaban hukum rimba.
Dalam hukum rimba, hukum dipakai sebagai alat untuk melakukan tindakan yang menghalalkan segala cara untuk menghukum.
Pada titik ini, melampaui kompetisi hukum wilayah pengadilan juga dapat diartikan sebagai tindakan semena-mena karena menciderai tertib hukum dan berujung pada hukum tanpa kepastian.
Apabila kita bijaksana melihat persoalan ini, dengan adanya perbedaan yang menganga antara hukum yang ditegakan dan hukum yang diputuskan oleh pemutus akhir (mahkamah agung) maka harusnya sudah ada evaluasi yang transparan mengenai permasalahan aquo.