Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

Di Tingkat pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi hukuman Gregorius bertambah menjadi 4 tahun ditambah uang pengganti sebesar Rp. 402.245.455,00 dan denda sejumlah 200 juta rupiah.

Selanjutnya pada tingkat kasasi nasib Gregoriuspun berubah karena Mahkamah Agung merontokkan semua tuduhan jaksa dan sejumlah putusan pengadilan negeri dan banding.

Gregoriuspun dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai tuduhan jaksa penutut umum (Vide Putusan Mahkamah Agung No. 5047 K/Pid/Sus/2023 tanggal 16 November 2023).

Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung melihat dengan jeli eksistensi penegakan hukum perdata materiil karena mempertimbangkan keabsahan jual beli yang sah secara hukum. Artinya pristiwa hukum yang dikontastir dan dikualisifir adalah pristiwa perdata bukan pidana.

Hal tersebut semakin menegaskan bahwa tuduhan jaksa penuntut umum adalah jauh panggang dari api.

Merujuk pada pristiwa diatas, dalam konteks Indonesia saat ini, persoalan kepastian memang harus dibenahi secara total.

BACA JUGA:
Soal Kepastian Hukum bagi Kalangan Bisnis, Dubes Inggris Puji Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More