Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

Keempat, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negerar, PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta peraturan presiden tidak dapat diterapkan pada Terdakwa karena aturan perundang-undang tersebut berisi kewenangan yang secara formil merupakan hak intitusi atau penyelanggara negara sebagai pelaksana UU bukan terdakwa.

Terdakwa tidak mempunyai alas hak untuk melaksanakan ketentuan peraturan per-UU yang dimaksud karena dia adalah pihak swasta yang tidak memiliki kewenangan.

Selain itu peraturan pemerintah dan perpres adalah aturan formil yang kedudukan jauh dibawah UU sehingga tidak dapat dugunakan dalam kasus aquo.

Pidana menurut asas legalitas harus ditentukan dalam UU. UU secara formil dan materil adalah hasil pembentukan DPR dan Pemerintah sedangkan peraturan pemerintah dan perpres bukan hasil kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah.

Kasus inipun  bergulir di meja pengadilan. Gregorius dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun ditambah uang pengganti sebesar Rp. 402.245.455,00 dan denda sejumlah Rp100.000.000.

BACA JUGA:
Justitia Institut Desak Pemerintah Investigasi Kebakaran Gedung Kejagung
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More