Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum keliru mendalilkan kerugian negara, karena faktanya bahwa tanah tersebut telah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dengan status Sertifikat Hak Pakai Nomor 00005 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, tanggal 23 September 2019; Luas tanahnya pun bertambah dari tanah adalah ± 3.200 m2, setelah dilakukan pergukuran menggunakan standar sertifikat oleh BPN maka luasan tanah tersebut seluas ± 7.454 m2 sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP). Dengan demikian mengikuti logika putusan Mahkamah Konstitusi maka negara tidak merugi berdasarkan perhitungan actual loss.

Ketiga, dalil keabsahaan alas hak atas tanah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah dalil yang keliru karena kesepakatan telah terjadi berdasarkan KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang secara hirarki kedudukan jauh lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah. Lagipula kesepakatan tersebut adalah UU.

Mengesampingkan UU dengan dalil peraturan pemerintah adalah dalil yang keliru serta bertentangan dengan Asas Hukum Lex Superior Derograt Legi Inferior (hukum yang lebih tinggi mengalahkan ketentuan hukum yang lebih rendah tingkatannya) serta Asas Hukum Pacta Sunt Servanda (perjanjian adalah UU bagi para pihak yang terikat didalamnya).

BACA JUGA:
Membaca Aktivisme dan Menulis Solusi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More