Mengembangkan Pesona Gua Batu Cermin Labuan Bajo.
“Saat ini, urai Dwi Rudi Hartoyo, penggunaan dana desa dikontrol langsung oleh Presiden melalui Sekretariat Negara yang dilakukan secara swakelola dengan sistem padat karya tunai agar menambah kesejahteraan masyarakat desa dan pertumbuhan perekonomian di desa,” jelasnya.
Dwi Rudi Ratoyo menambahkan, selain untuk pembangunan desa, dana desa juga dapat digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Tentang hal ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Jadi selain membangun desa, dana desa juga bisa dianggarkan untuk peningkatan SDM atau pelatihan bagi masyarakat dalam pengelolaan pariwisata,” katanya.(pb-5)