Mendongeng Ulang Titipan Difabel Menuju Pemilu Inklusif

Oleh Maria Yustanti Dua Miro (FORSADIKA, Jurnalis Warga Pena Inklusi (Pensil)

Dari dua pertemuan yang diselenggarakan KPU Sikka dan KPU Provinsi NTT, ada titipan penting yang bisa didongeng ulang dalam tulisan ini, antara lain Penyandang disabilitas yang sudah cukup umur harus didaftar sebagai pemilih; Penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi tentang tahapan pelaksanaan Pemilu; Tempat Pemungutan Suara yang aksesibel bagi penyandang disabilitas; hak untuk menyalurkan hak politik secara rahasia; hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD); hak untuk mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden, dan dipilih menjadi Kepala Daerah. (bdk. Florespos.net, Edisi 26 Nobember 2022).

Tuntutan para penyandang disabilitas sesungguhnya lahir dari nurani yang amat dalam, mereka harus berjuang ekstra mengetuk pintu hati Penyelenggara Pemilu agar membuka ruang dan peluang kepada kelompok penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak-hak politiknya secara merdeka tanpa ada unsur paksaan atau pengabaian secara sengaja.

Mendongeng ulang titipan difabel kepada penyelenggara Pemilu merupakan ingatan agar sungguh-sungguh memperhatikan tuntutan dan kebutuhan Penyandang Disabilitas saat Pemilu nanti bisa terpenuhi.

BACA JUGA:
Nilai-Nilai Pancasila dan Praktek Bhineka Tunggal Ika: Bangga Menjadi Orang Indonesia di Amerika Latin
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More