Mendes PDTT Dorong Percepatan Penggunaan Dana Desa 2020
Jakarta, Pojokbebas.com–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepada seluruh kepala desa untuk segera melakukan percepatan penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang masih tersisa hingga akhir Desember 2020.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers Rabu (16/12/2020) di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendes PDTT menyampaikan total Dana Desa yang sudah terserap hingga tanggal 15 Desember adalah Rp47,255 triliun.
Dan masih tersisa sebesar Rp23,934 triliun yang belum dipergunakan oleh desa. Oleh karena itu, Mendes PDTT mendorong kepala desa untuk percepatan penggunaan Dana Desa 2020.
Mendes Abdul Halim mengatakan bahwa sisa anggaran Dana Desa yang berasal dari Dana Desa untuk bulan Desember dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bulan Desember akan digunakan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Lebih lanjut, Menteri Abdul Halim menjelaskan, dalam merespons pandemi COVID-19 pihaknya telah mengeluarkan tiga kebijakan yaitu Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Desa Tanggap COVID-19, dan BLT Dana Desa.
Adapun rincian penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 47,255 triliun hingga 15 Desember yaitu untuk Desa Tanggap COVID-19 sebesar Rp3,170 triliun, PKTD sebesar Rp15,233 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp8,435 triliun, dan BLT Dana Desa sebesar Rp20,415 triliun, jelas Menteri Abdul Halim.
Ia menambahkan bahwa pagu APBN pada 2020 sebesar Rp71,190 triliun. Dari total itu, sampai 15 Desember yang sudah disalurkan dari rekening kas negara sudah mencapai 98 persen.
Dan sisanya masih 2 persen yang sedang alam proses. Kalau di total keseluruhan masih ada Rp23,934 triliun yang akan digunakan sampai Desember,” ujarnya.
Dana tersebut, imbuh Abdul Halim, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Desember sebesar Rp8,045 triliun dan masih ada peluang untuk PKTD sebesar Rp15,889 triliun.
“Nah ini yang kita terus tekan kepada desa-desa agar segera digunakan karena waktunya tinggal sebentar,” tegasnya.
Diungkapkan Mendes PDTT, jika Rp15,889 triliun dipakai untuk PKTD dengan asumsi upah minimal 55 persen maka akan menghasilkan jumlah 87.389.963 Hari Orang Kerja (HOK).
“Kalau satu orang bekerja selama 10 hari karena waktunya tinggal 2 minggu, kemudian 10 hari digunakan dipakai untuk PKTD akan menyerap 8.738.996 pekerja,” terangnya.
Pelaksanaan PKTD ini, tambah Abdul Halim, ada dua model, yaitu infrastruktur produktif dan ekonomi produktif. “Jadi semuanya diarahkan kepada dua hal, yaitu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional di level desa,” pungkasnya. (pb-5)