
Mendagri Usul Naikkan Bantuan Keuangan bagi Partai Politik
Tito menyampaikan, usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum ini sebagai bentuk akomodir dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. Sehingga, Kemendagri memasukkan usulan tersebut ke dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023.
“Kalau untuk ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang 1.000 rupiah menjadi 3.000 rupiah yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir,” ujarnya.
Untuk diketahui, dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Adapun pasal tersebut berbunyi;
“Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah.”