
Mendagri Tito Karnavian Setujui 4 Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
“Setelah dibahas dengan KL terkait, internal pemerintah, terdapat 33 DIM yang disepakati untuk tetap mengikuti usulan draft dari DPR. Sementara itu 1 DIM mengalami perubahan substansi, yang ini terbuka untuk diskusi,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya ada penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Satu pasal lainnya akan mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024. Adapun RUU DKJ ini telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.