Mendagri Tito Karnavian Setujui 4 Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
Jakartam Pojokbebas.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, keempat pasal tambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
“Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya,” kata Tito.
Hari ini Kemendagri menghadiri rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Tito menilai penyesuaian pasal ini diperlukan agar Pemerintah Provinsi Jakarta siap menghadapi perubahan situasi ekonomi politik setelah tak menjadi ibu kota.
Tito juga menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui pembahasan RUU ini segera dirampungkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Kami juga berharap dari Pemerintah dapat proses ini karena tidak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian,” ujar dia.
Lanjut Tito, pihaknya mengidentifikasi ada 34 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU DKJ yang tengah dibahas DPR. Dari 34 DIM itu hanya 1 DIM yang masih memerlukan diskusi lebih lanjut antara DPR dengan Pemerintah.