Mendagri Tito: IKN Belum Berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia

Dengan begitu, Tito juga menyebut status Jakarta maupun gubernur yang terpilih lewat Pilkada Serentak 2024 masih akan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Begitu pun dengan DPRD, DPD, hingga anggota DPR yang berasal dari Jakarta.

“Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” ujarnya.

 

BACA JUGA:
Mendagri Nilai Kepala Daerah Tak Serius Tangani Corona
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More