Mendagri Tito: IKN Belum Berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia
Jakarta, Pojokbebas.com–Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Karena itu Tito menyebut Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Sebagaimana termaktub di UU IKN, lanjut dis, Ibu Kota RI secara definitif baru akan pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Tito dikutip Selasa (18/11).
Tito sendiri mengaku belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Sebab, keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tito menduga penerbitan Perpres IKN baru akan dilakukan usai infrastruktur rampung. Termasuk pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif.
“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” ujarnya.