Mendagri Tito: IKN Belum Berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia

Jakarta, Pojokbebas.com–Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.

Karena itu Tito menyebut Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Sebagaimana termaktub di UU IKN, lanjut dis, Ibu Kota RI secara definitif baru akan pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Tito dikutip Selasa (18/11).

Tito sendiri mengaku belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Sebab, keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tito menduga penerbitan Perpres IKN baru akan dilakukan usai infrastruktur rampung. Termasuk pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif.

“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” ujarnya.

BACA JUGA:
Mendagri Ingatkan Semua Pemda Jangan Reaktif Tapi Proaktif Menghadapi Potensi Bencana
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More