Mencegah Penularan Covid-19, Ini Panduan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Di Masa Pandemi
Jakarta, Pojokbebas.com – Pemerintah tidak secara ketat menghentikan mobilitas sosial warga negara. Hal itu, dapat dilihat dalam ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran No.7 tahun 2021.
Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 yang mengatur Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE ini merupakan perpanjangan dari SE Nomor 5 tahun 2021 yang dianggap belum efektif mampu menekan angkan penularan Covid-19.
Dalam Surat Edaran terbaru ini, seperti juga dalam SE sebelumnya, Satgas Covid-19 hanya mengatur tentang tata cara orang melakukan perjalanan. Tata cara perjalanan itu harus mengikuti Prokes atau Protokol Kesehatan.
Berikut ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
Berharap masyarakat indonesia patuhi apa yg di atur oleh pemerintah tentang virus corona mematikan.