Mencegah Penularan Covid-19, Ini Panduan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Di Masa Pandemi

Tambah 12, Total Anggota TNI di Sikka yang Positif Corona Jadi 23 Orang
ilustrasi

Jakarta, Pojokbebas.com – Pemerintah tidak secara ketat menghentikan mobilitas sosial warga negara. Hal itu, dapat dilihat dalam ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran No.7 tahun 2021.

Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 yang mengatur Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE ini merupakan perpanjangan dari SE Nomor 5 tahun 2021 yang dianggap belum efektif mampu menekan angkan penularan Covid-19.

Dalam Surat Edaran terbaru ini, seperti juga dalam SE sebelumnya, Satgas Covid-19 hanya mengatur tentang tata cara orang melakukan perjalanan. Tata cara perjalanan itu harus mengikuti Prokes atau Protokol Kesehatan.

Berikut ketentuan  bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

BACA JUGA:
Doni Monardo: Indonesia Masuk 35 Negara Berisiko Bencana Tertinggi
Berita Terkait
1 Komen
  1. Frans Adam berkata

    Berharap masyarakat indonesia patuhi apa yg di atur oleh pemerintah tentang virus corona mematikan.

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More