Menanti Janji Kado Awal Tahun Kejati NTT Terkait Asset Pemda Mabar 30Ha

Kehadiran Kejaksaan NTT di Labuan Bajo dengan mengusut pengalihan asset Pemda Mabar, kiranya ini tidak sekedar untuk mengembalikan lahan 30 Ha sebagai asset Pemda,tapi ada poin penting lainnya,yaitu: memberi efek jera kepada semua pelaku yang terlibat dan memberi kepastian hukum, serta kepastian berinvestasi.

Dengan begitu, proses hukum tidak hanya untuk menemukan keadilan, tapi azas manfaat bagi publik, yaitu tersedianya lapangan kerja untuk masyarakat. Jadi orang NTT kedepannya tidak perlu lagi jadi TKI ke luar negeri atau pergi merantau jauh untuk mencari kerja.

Sekali lagi, dukungan, harapan publik kepada Kejaksaan begitu besar. Semoga Kejaksan bisa merealisasikan janjinya menyelsaikan persoalan tanah dan memberantas mafia tanah di Labuan Bajo. Publik menunggu, agar segera merealisasikan janji penetapan tersangka bulan Januari 2020 dan itu akan menjadi ‘Kado’ yang istimewa untuk rakyat NTT. (pb-5)

BACA JUGA:
Garda TTU Desak Kejagung Periksa Jaksa KM Dalam Dugaan Korupsi Dana DAK PPO TTU Tahun 2011
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More