Menanti Janji Kado Awal Tahun Kejati NTT Terkait Asset Pemda Mabar 30Ha
Kehadiran Kejaksaan NTT di Labuan Bajo dengan mengusut pengalihan asset Pemda Mabar, kiranya ini tidak sekedar untuk mengembalikan lahan 30 Ha sebagai asset Pemda,tapi ada poin penting lainnya,yaitu: memberi efek jera kepada semua pelaku yang terlibat dan memberi kepastian hukum, serta kepastian berinvestasi.
Dengan begitu, proses hukum tidak hanya untuk menemukan keadilan, tapi azas manfaat bagi publik, yaitu tersedianya lapangan kerja untuk masyarakat. Jadi orang NTT kedepannya tidak perlu lagi jadi TKI ke luar negeri atau pergi merantau jauh untuk mencari kerja.
Sekali lagi, dukungan, harapan publik kepada Kejaksaan begitu besar. Semoga Kejaksan bisa merealisasikan janjinya menyelsaikan persoalan tanah dan memberantas mafia tanah di Labuan Bajo. Publik menunggu, agar segera merealisasikan janji penetapan tersangka bulan Januari 2020 dan itu akan menjadi ‘Kado’ yang istimewa untuk rakyat NTT. (pb-5)