Menanti Janji Kado Awal Tahun Kejati NTT Terkait Asset Pemda Mabar 30Ha

Sekali lagi pemeriksaan pihak Ayana berkaitan dengan peralihan hak bidang tanah. Dan di lahan yang dibeli oleh pihak Ayana, sejauh ini yang kami lihat belum ada bangunan hotel. Ini sekaligus meluruskan agar tidak bias terkait pemberitaan salah satu media, ”Hotel Ayana di Labuan Bajo Dibangun Di Atas Tanah Negara 30 Ha”, itu tidak benar. Yang publik tahu, Ayana hanya memiliki satu hotel di Labuan Bajo dan terletak di objek yang berbeda, jauh dari lokasi lahan 30Ha milik Pemda Mabar.

Untuk publik ketahui dilahan seluas 30Ha itu, sudah terbit 6 sertifikat. Menurut pengakuan beberapa orang pembeli kesaya di Labuan Bajo beberapa waktu lalu, mereka sudah menyerahkan sertipikat ke Penyidik. Penyerahan Sertifikat ke penyidik ini kita harus apresiasi, bahwa mereka memang pembeli yang beritikat baik dan secara tidak langsung mendukung langkah Kejati NTT untuk mengusut persoalan ini.

Publik pun dari awal sangat mendukung langkah yang dijalankan oleh Penyidik Kejati NTT. Publik berharap pada Kejaksaan untuk mengusut tuntas sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo yang sudah seperti “Virus” selama bertahun-tahun, tanpa bisa dicegah.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More