Menanti Janji Kado Awal Tahun Kejati NTT Terkait Asset Pemda Mabar 30Ha

Abdul Hakim menerangkan ke awak media, bahwa penetapan tersangka terkait peralihan asset Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektar (ha) pada bulan Januari 2021. Publik lantas menunggu realisasi dari pernyataan ini, tulisnya.

Kasus lahan Pemda 30Ha yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Karangan-Labuan Bajo yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi NTT semenjak bulan September 2020, sekarang masih dalam tahapan penyidikan dan sudah memeriksa 100 lebih saksi. Diantara 100 san saksi itu terdapat nama-nama besar, seperti  bupati Mabar, pihak Ayana Hotel.

Terkait pemeriksaan Ayana ini, publik mengetahui bahwa sudah terjadi pengalihan hak atas 3 bidang tanah seluas 3ha (3 Sertipikat) dari tiga oknum: HS,S,S di bagian barat lokasi ini dan bidang tanah yang diklaim oleh AH dengan luas kurang lebih 3ha yang masih dalam proses pengajuan sertifikat di BPN Mabar.Bidang tanah yang mereka klaim masuk dalam lahan Pemda Mabar. Jadi wajar kalau  pihak penyidik memeriksa pihak Ayana, karena mereka yang membeli lahan tersebut.

BACA JUGA:
Nota Kesepakatan Pemerintah Pusat dan Gereja Tentang Eksploitasi Panas Bumi Wae Sano, Mabar
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More