Menanti Janji Kado Awal Tahun Kejati NTT Terkait Asset Pemda Mabar 30Ha

Yos Nggarang
Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA), SekJen Pergerakan Kedaulatan Rakyat.

Labuan Bajo, Pojokbebas.com – Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang 22 Desember 2020, kepada media menerangkan bahwa penetapan tersangka terkait peralihan asset Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektar (ha) akan dilakukan pada bulan Januari 2021.

Kini publik sedang menunggu realisasi dari penyataan tersebut, terang Yosef Sampurna Nggarang dalam siaran persnya yang diterima pojokbebas.com di Jakarta (3/01/2021)

Pembina HIPMMABAR-JAKARTA dan Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) itu mengatakan bahwa kita sudah berada di 2021, tepatnya pada bulan Januari.

Pada bulan ini, publik menunggu janji ‘Kado’ awal tahun dari Kejaksaan Tinggi NTT. ‘Kado’ awal tahun itu tak lain janji dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang 22 Desember 2020.

BACA JUGA:
Puan Dorong Produk UMKM di Wonosobo ‘Go International’
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More