Menaker Keluarkan SE Aturan Mudik Bagi Pekerja/Buruh dan PMI

Menaker menjelaskan bahwa SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Menaker mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Meski demikian SE ini dapat dikecualian bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang. Kepada mereka yang mengalami kondisi darurat dapat melakukan perjalanan mudik.

Bagi para pekerja yang melakukan mudik karena alasan kondisi darurat tersebut diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

SIKM yang dimaksud adalah izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

BACA JUGA:
Kontak Erat dengan Almarhumah Ibunda, Ririn Ekawati dan Ibnu Jamil Jalani Swab
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More