Menaker Keluarkan SE Aturan Mudik Bagi Pekerja/Buruh dan PMI
Menaker menjelaskan bahwa SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.
Menaker mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
Meski demikian SE ini dapat dikecualian bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang. Kepada mereka yang mengalami kondisi darurat dapat melakukan perjalanan mudik.
Bagi para pekerja yang melakukan mudik karena alasan kondisi darurat tersebut diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).
SIKM yang dimaksud adalah izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.