Menaker Keluarkan SE Aturan Mudik Bagi Pekerja/Buruh dan PMI

Menaker Ida Fauziyag
Menaker Ida Fauziyah | ket. foto diambil dari Dokumentasi Humas Setkab

 

Jakarta, Pojokbebas.com –Mudik saat libur lebaran adalah harapan dan kerinduan setiap orang. Namun, jika dilakukan pada masa pandemic Covid-19, hal bisa menimbulkan malapetaka bagi keluarga dan para sahabat di kampung.

Oleh karena itu, setiap pihak harus bijaksana dan berusaha untuk menahan diri agar tidak melakukan mudik lebaran. Sehingga pontensi ancaman tertular Covid-19 tidak merasuk jauh kepada para keluarga di kampung.

Mendukung usaha Satgas Covid-19 untuk melakukan pencegahan penulasan Covid-19 pada masa libur lebaran, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Himbauan itu tertuang dalam SE No M/7/HK.04/IV/2021. SE yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2021 itu, terang Menaker Minggu (18/4) berisi himbauan kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

BACA JUGA:
Tata-Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam (Bagian 3 dari 3 tulisan)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More