Hal ini ditegaskan pula pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), bahwa guru (pendidik) merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Sisdiknas:2003)
Oleh karena itu, peran guru sangat penting dalam dunia pendidikan, mengapa? Sebab, guru merupakan garda terdepan, dalam menghasilkan pendidikkan yang berkualitas. Tidak hanya itu, guru juga merupakan orang kunci dalam transformasi pendidikkan dan peradaban bangsa. Secara umum peran umum mencakup peran sebagai:
[1] Pendidik (educator): sebagai seorang pendidik, guru harus bertanggung jawab dalam mendidik peserta didik. Apa arti dari mendidik? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata mendidik, berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) soal akhlak dan kecerdasan. Sedangkan menurut Ki Hadjar Dewantara, mendidik berarti menuntun segala kodrat yang ada pada murid, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik itu sebagai manusia maupun anggota masyarakat. Lalu, menurut Sardiman, mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan, baik secara jasamani maupun rohani. Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, sikap mental, dan akhlak anak didik. Dari arti di atas, maka mendidik berarti membentuk atau mengolah hati, mengolah emosi atau rasa, perasaan. Atau mendidik berarti membentuk karakter. Dan Aristoteles seorang Filsuf Yunani, menegaskan bahwa, “mendidik pikiran tanpa mendidik hati, bukanlah pendidikan sama sekali. Dengan demikian, seorang pendidik (guru) tugas utamanya adalah mendidik, baru mengajar. Artinya didalam kegiatan mendidik, terkandung unsur mengajar.