Pertanyaannya adalah seperti apa ciri guru yang berkualitas itu? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Bahwa guru yang berkualitas itu adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik dan memenuhi atau menguasai 4 kompetensi guru, yakni: (1) Kompetensi Kepribadian: adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik. (2) Kompetensi Pedagogik adalah: yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik, untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki. (3) Kompetensi Sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah. (4) Kompetensi Profesional yakni penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.
Berita Terkait