Menakar Peran Guru (Sebuah refleksi )

Oleh: Fr. M. Yohanes Berchmans, Bhk, Biarawan

Jadi, untuk menakar peran guru, dapat dilihat dari seorang guru mengeksekusi ke-6 butir amanat UU No. 14 tahun 2005, khususnya pada bab I pasal 1, dalam membelajarkan peserta didik.  Namun tidak berhenti di sini, melainkan harus terjadinya tranformasi dan peradaban dalam diri peserta didik sebagai generasi emas bangsa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Robert John Mehan bahwa: “guru yang berbakat tidak hanya dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan anak masa kini, tetapi juga siap untuk meramalkan harapan dan impian setiap anak di masa depan.” *** 

BACA JUGA:
Pemberdayaan Perempuan, Puskesmas Poned, dan Profesionalisme Bidan dalam Upaya Mengatasi Kematian Ibu dan Anak Maupun Stunting di NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More