Jadi, untuk menakar peran guru, dapat dilihat dari seorang guru mengeksekusi ke-6 butir amanat UU No. 14 tahun 2005, khususnya pada bab I pasal 1, dalam membelajarkan peserta didik. Namun tidak berhenti di sini, melainkan harus terjadinya tranformasi dan peradaban dalam diri peserta didik sebagai generasi emas bangsa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Robert John Mehan bahwa: “guru yang berbakat tidak hanya dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan anak masa kini, tetapi juga siap untuk meramalkan harapan dan impian setiap anak di masa depan.” ***
Berita Terkait