Penutup
“Siswa tidak membutuhkan guru yang sempurna. Siswa membutuhkan seorang guru yang bahagia. Seseorang yang akan membuat mereka bersemangat untuk datang ke sekolah dan menumbuhkan kecintaan untuk belajar.”
“Guru jangan hanya memberi pengetahuan yang perlu dan baik saja tetapi harus juga mendidik si murid akan dapat mencari sendiri pengetahuan itu dan memakainya guna amal keperluan umum.”… Ki Hadjar Dewantara
Untuk menakar peran guru, rujukanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Undang-undang tersebut, dijelaskan tentang peran guru profesional, yang terdiri atas 6 butir. Bahwa guru profesional merupakan garda terdepan dan juga orang kunci dalam transformasi pendidikkan dan peradaban bangsa. Sebagai seorang profesional, guru harus memiliki 6 butir peran sentral dan esensial, sebagaimana yang diamanat dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada bab I pasal 1.
Oleh karena itu, untuk menakar peran guru, dapat dilihat sejauh mana 6 butir amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada bab I pasal 1 itu, sudah terpatri dan terinternalisasi dalam dirinya dengan baik dan sudah mengimplementasikannya dalam membelajarkan peserta didik? Untuk itu, para guru dipersilahkan untuk mengintrospeksi diri, apakah sudah mengimplementasikan 6 butir amanat UU No. 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen dengan baik? Sebagai seorang tenaga profeaional, harusnya ke-6 butir itu, sudah diimplementasikan dengan baik. Dan jika salah satu dari ke-6 butir itu diabaikan, maka tidak layak disebut sebagai Guru dan Dosen profesional.