Menakar Peran Guru (Sebuah refleksi )

Oleh: Fr. M. Yohanes Berchmans, Bhk, Biarawan

 

Penutup

“Siswa tidak membutuhkan guru yang sempurna. Siswa membutuhkan seorang guru yang bahagia. Seseorang yang akan membuat mereka bersemangat untuk datang ke sekolah dan menumbuhkan kecintaan untuk belajar.”

“Guru jangan hanya memberi pengetahuan yang perlu dan baik saja tetapi harus juga mendidik si murid akan dapat mencari sendiri pengetahuan itu dan memakainya guna amal keperluan umum.”… Ki Hadjar Dewantara

Untuk menakar peran guru, rujukanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Undang-undang tersebut, dijelaskan tentang peran guru profesional, yang terdiri atas 6 butir. Bahwa guru profesional merupakan garda terdepan dan juga orang kunci dalam transformasi pendidikkan dan peradaban bangsa. Sebagai seorang profesional,  guru harus memiliki 6 butir peran sentral dan esensial, sebagaimana yang diamanat dalam UU  No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya  pada bab I pasal 1.

Oleh karena itu, untuk menakar peran guru, dapat dilihat  sejauh mana 6 butir amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya  pada bab I pasal 1 itu, sudah  terpatri dan terinternalisasi dalam  dirinya dengan baik dan sudah mengimplementasikannya dalam membelajarkan peserta didik? Untuk itu, para guru dipersilahkan untuk mengintrospeksi diri, apakah sudah mengimplementasikan 6 butir amanat UU No. 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen dengan baik? Sebagai seorang tenaga profeaional, harusnya ke-6 butir itu, sudah diimplementasikan dengan baik. Dan jika salah satu dari ke-6 butir itu diabaikan, maka tidak layak disebut sebagai Guru dan Dosen profesional.

BACA JUGA:
Jiwa Seorang Pemimpin
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More