
Memperjuangkan Kesetaraan Gender: “Mengkritisi Budaya Patriarki”
Oleh Maria Heni Susanti, Mahasiswi Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng
Dalam konteks iman kristiani, diskriminasi terhadap perempuan jelas bertentangan dengan ajaran Gereja. Konsili vatikan II dalam gaudium et Spes artikel 29 menegaskan : “segala bentuk diskriminasi dalam hak-hak dasar seseorang, baik yang dilakukan karena jenis kelamin, ras, warna kulit, kondisi sosial, bahasa, atau agama, harus diatasi dan dihapuskan, karena bertentangan dengan rencana Allah.”
Pernyataan ini memberi dasar teologis yang kuat: Allah menciptakan laki-laki dan perempuan setara dalam martabat. Dengan demikian, memperlakukan perempuan secara tidak adil bukan hanya masalah sosial, melainkan juga dosa terhadap kehendak Allah. Allah sendiri menegaskan kesetaraan martabat, maka kita juga harus memperjuangkan keadilan bagi perempuan.
Perempuan tidak boleh dipandang rendah dari fungsi biologis atau peran tradisional semata, tetapi perempuan sebagai peribadi yang memiliki akal budi, kebebasan, dan hak asasi. Gereja mengajak seluruh umat untuk membangun relasi yang berlandaskan kasih dan keadilan, bukan diskriminasi.