Dalam kenyataannya, sebegitu banyak persoalan pasutri di jaman milenial ini, senantiasa diuji kesakralan status perkawinannya di kalangan pasutri gereja katolik. Banyak kasus yang terjadi di tengah kehidupan rumah tangga pasutri Katolik. Antara lain; sering terjadi pisah ranjang, perselisihan, retak hubungan perkawinan, tidak akur lagi dalam membangun bahtera rumah tangga yang harmonis, yang lama kelamaan tidak bertahan dan tidak lagi hidup akur bersama se bagai suatu lembaga keluarga Katolik yang sakramental. Berujung pada perceraian secara hukum gereja maupun hukum formal kenegaraan.
Penulis teringat data yang dirilis dari hukum gereja Katolik Keuskupan Ruteng, awal tahun 2022, mengungkapkan bahwa, menurut hasil ekspouse hukum tribunal gereja katolik, akhir-akhir ini, membuktikan sekitar kurang lebih 3000 kasus pasutri yang menggunggat cerai dari sakramen perkawinan. Dengan berbagai alasan yang dirasakan tentu amat prinsip dari masing-masing pihak yang bersengketa dalam kehidupan rumah tangga. Rata-rata umur perkawinan yang belum matang diantara 2-20 tahun usia perkawinan, bahkan ada juga yang sudah merayakan pesta perak perkawinan.