
Keuntungan dari perusahaan peminjam bendera tersebut dicatat sebagai keuntungan perusahaan yang meminjamkan benderanya karena memakai nama bendera perusahaan tersebut dikenakan pajak penghasilan. Kewajiban perpajakan ini melekat kepada nama yang tertulis di akta pendirian. Wajib pajak disini adalah perusahaan yang meminjamkan benderanya.
Konsekuensi Tanggung Jawab Perusahaan
Ini adalah risiko perusahaan yang meminjamkan bendera kepada perusahaan peminjam bendera. Walaupun Peminjam dan yang meminjamkan mempunyai perjanjian tersendiri yang menyepakati tentang fee yang akan diterima. Namun secara resmi perusahaan yang meminjamkan bendera akan bertanggung jawab di mata hukum, baik terkait perpajakan atau terkait perbuatan hukum lainnya termasuk blacklist adalah perusahaan yang meminjamkan benderanya.
Karena secara yuridis segala keuntungan tersebut dicatat sebagai keuntungan perusahaan yang meminjamkan benderanya.
Memang berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan meminjamkan benderanya hanya menerima fee proyek. Ini tidak masalah selama tidak terjadi wanprestasi atau ingkar janji. Namun secara yuridis dan terutama berkaitan dengan tindak pidana korupsi misalnya, maka semua persoalan hukum menjadi tanggung jawab perusahaan yang meminjamkan benderanya.***
thanks