Meminjam Perusahaan untuk proyek, bolehkah?

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya

Meskipun demikian, bukan berarti perbuatan pinjam bendera itu tak mengandung potensi pelanggaran hukum. Pinjam bendera sejatinya melanggar prinsip atau etika serta norma hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ) dimana mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

Memang dari kacamata hukum hukum perdata, perjanjian pinjam bendera sah berdasarkan Pasal 1313, 1320 dan 1338 KUH. Perdata. Karena hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Hal ini artinya apa apa yang diperjanjikan kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut.

Persoalan perusahaan hanya menerima fee ketika ada profit, hal ini tentu berdasarkan kesepakatan antara perusahaan peminjam bendera dan perusahaan yang meminjamkan benderanya. Tetapi yang perlu diingat, terkait dengan persoalan pajak penghasilan ataupun pajak pendapatan, hal ini adalah melekat kepada perusahaan yang meminjamkan benderanya.

Berita Terkait
1 Komen
  1. Afifah berkata

    thanks

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More