Meminjam Perusahaan untuk proyek, bolehkah?

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya

Mengapa bisa terjadi “praktik kotor” demikian? Ada beberapa alasan, karena nama perusahaan tertentu sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga untuk mengelabui pelaksana lelang, dipinjamlah nama perusahaan lain. Dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama perusahaan lain sekedar memenuhi persyaratan. Atau ada jaminan oleh Pokja, PPK, pengguna anggaran atau bupati/ walikota kepada perusahaan punya bendera pasti dapat proyek negara. Imbalannya kepada para pejabat pemerintah tersebut dapat gratifikasi, fee dan lain- lain. Perusahaan yang dijamin dapat proyek membuat perjanjian tersendiri dinotariilkan di notaris dengan perusahaan peminjam bendera yang mengerjakan proyek tersebut sudah pasti mendapat fee.

Inilah praktik kotor dan tidak bermoral ini diawali adanya meeting of mind (kesepahaman pemikiran) antara para kontraktor dan pejabat untuk bersama “merampok uang negara” sehingga mengakibatkan kerugian negara ketika proyek negara tersebut dikerjakan.

BACA JUGA:
Quo vadis, pencegahan Advokat dalam menjalankan profesi
Berita Terkait
1 Komen
  1. Afifah berkata

    thanks

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More