Mengapa bisa terjadi “praktik kotor” demikian? Ada beberapa alasan, karena nama perusahaan tertentu sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga untuk mengelabui pelaksana lelang, dipinjamlah nama perusahaan lain. Dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama perusahaan lain sekedar memenuhi persyaratan. Atau ada jaminan oleh Pokja, PPK, pengguna anggaran atau bupati/ walikota kepada perusahaan punya bendera pasti dapat proyek negara. Imbalannya kepada para pejabat pemerintah tersebut dapat gratifikasi, fee dan lain- lain. Perusahaan yang dijamin dapat proyek membuat perjanjian tersendiri dinotariilkan di notaris dengan perusahaan peminjam bendera yang mengerjakan proyek tersebut sudah pasti mendapat fee.
Inilah praktik kotor dan tidak bermoral ini diawali adanya meeting of mind (kesepahaman pemikiran) antara para kontraktor dan pejabat untuk bersama “merampok uang negara” sehingga mengakibatkan kerugian negara ketika proyek negara tersebut dikerjakan.
thanks