
MEMAKNAI nama perusahaan lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintahan sudah lazim dilakukan. Praktik itu bahkan masih ada sampai sekarang. Perbuatan meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender pengadaan barang dan jasa (PBJ) sering juga disebut pinjam bendera perusahaan lain. Memang yang disayangkan tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pinjam bendera perusahaan lain ketika mengikuti tender.
Penyelundupan Hukum
Ketika tidak ada larangan yang secara eksplisit, maka oleh oknum oknum penyedia barang/ jasa atau kontraktor membuat perjanjian di antara para kontraktor dinotariilkan oleh Notaris dengan konsep Pinjam bendera. Jadi direktur perusahaan meminjamkan benderanya dialihkan kepada perusahaan peminjam bendera dengan status kuasa direktur. Konsekuensinya tanda tangan kontrak dengan pihak pemerintah dalam pengerjaan proyek adalah kuasa direktur dari perusahaan peminjam bendera, tanda tangan dapat uang proyek dan kewajiban lainnya atas nama perusahaan yang meminjamkan benderanya. Antara perusahaan yang meminjamkan bendera dan perusahaan peminjam bendera ada kesepakatan “terselubung” berupa “beneficial ownership”. Ini bentuk akal akalan berupa penyelundupan hukum yang menyeret para kontraktor perusahaan tersebut ketika mengerjakan proyek negara ternyata gagal atau putus kontrak.
thanks