Meminjam Perusahaan untuk proyek, bolehkah?

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya

 

Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung. (Foto istimewa)

 

MEMAKNAI nama perusahaan lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintahan sudah lazim dilakukan. Praktik itu bahkan masih ada sampai sekarang. Perbuatan meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender pengadaan barang dan jasa (PBJ) sering juga disebut pinjam bendera perusahaan lain. Memang yang disayangkan tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pinjam bendera perusahaan lain ketika mengikuti tender.

Penyelundupan Hukum

Ketika tidak ada larangan yang secara eksplisit, maka oleh oknum oknum penyedia barang/ jasa atau kontraktor membuat perjanjian di antara para kontraktor dinotariilkan oleh Notaris dengan konsep Pinjam bendera. Jadi direktur perusahaan meminjamkan benderanya dialihkan kepada perusahaan peminjam bendera dengan status kuasa direktur. Konsekuensinya tanda tangan kontrak dengan pihak pemerintah dalam pengerjaan proyek adalah kuasa direktur dari perusahaan peminjam bendera, tanda tangan dapat uang proyek dan kewajiban lainnya atas nama perusahaan yang meminjamkan benderanya. Antara perusahaan yang meminjamkan bendera dan perusahaan peminjam bendera ada kesepakatan “terselubung” berupa “beneficial ownership”. Ini bentuk akal akalan berupa penyelundupan hukum yang menyeret para kontraktor perusahaan tersebut ketika mengerjakan proyek negara ternyata gagal atau putus kontrak.

BACA JUGA:
Keuskupan Maumere Legal Atas Tanah HGU di Tanah AI (Asas Presumption Iustae Causa)
Berita Terkait
1 Komen
  1. Afifah berkata

    thanks

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More